25 Juli 2022   07:12 WIB

PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN KOSMETIK YANG TIDAK BERIZIN

DINKES    Berita

Pada tanggal 21 Juli 2022 BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Semarang dan Seksi Farmalkes Dinas Kesehatan Kabupaten Blora melaksanakan inspeksi mendadak pengawasan terhadap peredaran dan penjualan kosmetik yg tidak mempunyai izin edar di Salon dan Toko Kosmetik di wilayah Kabupaten Blora.
Produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang terutama wanita. Kosmetik tidak boleh diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yg sudah ditentukan . Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang di produksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blora sudah mempermudah proses izin dan selalu mensosialisasikan prosedur-prosedur pengajuan kepada para pelaku industri. "Jadi kami menghimbau kepada pelaku industri apapun bentuk bisnisnya untuk selalu melaporkan izin industrinya dan bagi yang sudah mengantongi izin agar selalu memperbaharui dokumen kelengkapan perizinannya. Semata untuk keamanan dan kenyamanan para konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut", jelas Subkoordinator Farmalkes Siti Mahfullah, SKM.


Pelaku pengedaran produk illegal dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 36 tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
Masyarakat dihimbau untuk selalu ingat cek " KLIK" ( Kemasan, Label, Izin edar & Kedaluwarsa) sebelum membeli/ mengkonsumsi produk obat dan makanan.


Info