TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Umum
- 1
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang kesehatan.
- 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Kepala Dinas
- 3
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi Sekretariat
Paragraf 1
Sekretariat
- 4
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Dinas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang umum dan kepegawaian, program dan keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan program dan keuangan serta umum dan kepegawaian, serta hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 2
Subbagian Program dan Keuangan
- 10
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas:
- merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Program dan Keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang - undangan yang terkait dengan Subbagian Program dan Keuangan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal
- melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan dinas dengan menghimpun kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksanaan kegiatan;
- merancang pengelolaan sistem informasi manajemen bidang kesehatan sebagai bahan informasi Dinas;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana dalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah guna terwujudnya tertib penggunaan anggaran;
- melaksanakan penyusunan belanja tidak langsung, belanja langsung dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan subbagian Program dan Keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Program dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 3
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- 11
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
-
-
-
- merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
- menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
- menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan Organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi dinas;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bagian Keempat
Tugas dan Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat
Paragraf 1
Bidang Kesehatan Masyarakat
- 12
Bidang Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga dan promosi kesehatan dan pemberdayaan.
- 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 2
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
- 14
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi;
- menyelenggarakan program/kegiatan gizi meliputi perbaikan dan penanggulangan masalah gizi keluarga, institusi dan masyarakat;
- menyelenggarakan surveilans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa/kejadian luar biasa gizi buruk;
- melaksanakan evaluasi kegiatan di bidang kesehatan keluarga dan gizi;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 3
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
- 15
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- menyelenggarakan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan permukiman di daerah;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan kegiatan kesehatan lingkungan meliputi penyehatan kualitas air, lingkungan permukiman, industri dan tempat-tempat umum, kesehatan kerja dan olahraga;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 4
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
- 16
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan sebagai upaya untuk pemasaran sosial di bidang kesehatan;
- merencanakan kegiatan promosi kesehatan dengan berbagai cara dan metode sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kesehatan;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan promosi kesehatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan evaluasi;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Bagian Kelima
Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Paragraf 1
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
- 17
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan pencegahan, penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
- 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Surveilans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
- pengelolaan dan penyelenggaraan Seksi Surveilans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 2
Seksi Surveilans dan Imunisasi
- 19
Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Surveilans dan Imunisasi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Surveilans dan Imunisasi dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Surveilans dan Imunisasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian surveilans dan imunisasi;
- menyelenggarakan dan mengendalikan operasional surveilans epidemiologi, penanggulangan penyakit akibat bencana, kejadian luar biasa dan wabah;
- menyelenggarakan kegiatan imunisasi sebagai tindakan pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular tertentu;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
- mengumpulkan, menganalisa data, mendistribusikan dan melaporkan hasil kegiatan surveilans dan imunisasi;
- menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan haji di daerah;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan Seksi Surveilans dan Imunisasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 3
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- 20
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular tertentu;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan program/kegiatan pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan penyakit menular tertentu;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 4
Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
- 21
Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu dan kesehatan jiwa;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan program/kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan penyakit tidak menular tertentu;
- melaksanakan evaluasi kegiatan operasional di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Bagian Enam
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Sumber Daya kesehatan
Paragraf 1
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya kesehatan
- 22
Bidang Sumberdaya Kesehatan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, pembiayaan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, serta sarana prasarana dan pengembangan sumberdaya kesehatan.
- 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Sumberdaya Kesehatan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembiayaan Kesehatan, Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan, serta Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan Seksi Pembiayaan Kesehatan, Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan, serta Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Pembiayaan Kesehatan, Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan, serta Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 2
Seksi Pembiayaan Kesehatan
- 24
Seksi Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pembiayaan Kesehatan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pembiayaan Kesehatan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pembiayaan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pada daerah perbatasan, terpencil, rawan;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis, sarana prasarana, pengendalian dan koordinasi program pelayanan kesehatan primer pada UPTD;
- menyiapkan bahan kebijakan, kegiatan usaha kesehatan sekolah dan kerja serta pelayanan kesehatan keluarga miskin di sarana pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
- mengumpulkan bahan dan evaluasi pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
- melaksanakan bahan teknis perumusan kebijakan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sehari – hari dan akibat bencana;
- melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, sarana prasarana, pengendalian dan koordinasi program pelayanan kesehatan dasar dan penyusunan rencana kerja upaya kesehatan indra, gigi dan mulut masyarakat dan anak sekolah, olahraga serta tradisional komplomenter;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana kesehatan serta mengkoordinasikan dan mengendalikan program pelayanan kesehatan rujukan dan khusus;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan rujukan dan khusus serta penyakit genetis dan bawaan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis penanganan rujukan lintas batas Daerah dan fasilitasi kebutuhan sarana prasarana kesehatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata usaha fasilitas data dan informasi pelayanan kesehatan, mutu tenaga perizinan, institusi serta kemitraan;
- melaksanakan penyiapan bahan penerbitan surat izin tenaga profesi kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan pendayagunaan tenaga kesehatan dan pembinaan organisasi profesi bidang kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan registrasi, akreditasi lembaga pendidikan kesehatan dan tenaga kesehatan fungsional, sertifikasi tenaga kesehatan serta rekomendasi perizinan tenaga asing;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembiayaan Kesehatan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembiayaan Kesehatan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 3
Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan
- 25
Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis perumusan kebijakan teknis, pelayanan farmasi, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis penyusunan dan mengkoordinasikan standarisasi kefarmasian dan alat kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis fasilitasi kebutuhan pelayanan farmasi, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pelayanan farmasi, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis pengelolaan obat buffer stock dan obat program bidang kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis perumusan kebijakan pembinaan dan pengendalian teknis program penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- melaksanakan teknis penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal;
- melaksanakan teknis penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- melaksanakan teknis sosialisasi, evaluasi pembinaan pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar farmasi dan izin usaha kesehatan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
- melaksanakan teknis penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
- melaksanakan teknis penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan sarana produksi dan distribusi pelayanan kefarmasian;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Paragraf 4
Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
- 26
Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan evaluasi permasalahan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis perizinan dan penetapan status Rumah Sakit Umum Pemerintah, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta setara tipe D dan C dan Laboratorium di Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan yang diberikan Pemerintah;
- melaksanakan teknis perencanaan dan pengembangan sumberdaya masyarakat kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP);
- melaksanakan teknis fasilitasi, pengawasan, pembinaan penggunaan anggaran bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis pelayanan kesehatan keluarga miskin dan sarana pelayanan kesehatan dasar serta pelayanan kesehatan rujukan;
- melaksanakan teknis penyiapan data dan pembiayaan pelayanan kesehatan keluarga miskin serta jaminan kesehatan;
- melaksanakan dan menyiapkan teknis registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/ tradisional terlatih;
- melaksanakan teknis pemberian/pengadaan atau pembangunan aset tetap/berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
- 27
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
- Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh jabatan fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
- Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.