SP Standar Pelayanan Nakes

SK Standar Pelayanan Nakes Dinas Kesehatan

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan KabupatenBlora/Seksi SDK

 

JENIS PELAYANAN

:

Pemberian Rekomendasi Surat Izin Praktek Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

  1. DASAR HUKUM

:

  1. Undang – UndangRepublik Indonesia No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Permenkes RI No.7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
  3. Permenkes RI No.2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
  4. Permenkes RI No.19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
  5. Permenkes RI No.26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
  6. Permenkes RI No.32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  7. Permenkes RI No.55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan PerekamMedis
  8. Permenkes RI No.80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Praktik Fisioterapis
  9. Permenkes RI No.81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
  10. Permenkes RI No.42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  11. Permenkes RI No.45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
  12. Permenkes RI No.20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan PraktikTerapis Gigi dan Mulut
  13. Permenkes RI No.31 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011 tentangRegistrasi, Izin Pratik, dan IzinKerja Tenaga Kefarmasian
  14. Permenkes RI No.28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan
  15. Permenkes RI No.26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  16. Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Blora

 

  1. PERSYARATAN

:

  1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
  2. STR legalisir (untuk dokter menggunakan STR asli/ salinan)
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KTA Profesi
  6. Sertifikat Kegawatdaruratan (untuk dokter, bidan, perawat)
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Surat keterangan dari atasan
  9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan stopmap bufalo 2
  11. Berkas dikumpulkan rangkap 2( Nama, No.HP, Instansi kerja )

 

 

  1. PROSEDUR

:

  1. Pemohon dating ke DPMPTSP
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP
  3. DPMPTSP memverifikasi berkas permohonan
  4. DPMPTSP mengajukan rekomendasike Dinas Kesehatan
  5. Dinas Kesehatan membuat rekomendasi SIP nakes di Fasyankes
  6. Dinas Kesehatan menyerahkan rekomendasi SIP nakeske DPMPTSP

 

 

  1. WAKTU PELAYANAN

:

Maksimal 7 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

 

  1. BIAYA/TARIF

:

Rp. 0 (Gratis)

 

  1. PRODUK LAYANAN

:

Rekomendasi Ijin Praktek

 

  1. PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Telepon :(0296) 531127

Email : siesdkblora@gmail.com

 

  1. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

  1. Komputer
  2. Internet
  3. Printer
  4. ATK
  5. Formulir ceklist
  6. File arsip

 

  1. KOMPETENSI

PELAKSANA

:

  1. Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
  2. Berlatar pendidikan kesehatan;
  3. Memahami Peraturan tentang Pelayanan Perizinan

 

 

  1. PENGAWASAN INTERNAL

:

Atasan langsung

 

  1. JUMLAH PELAKSANA 

:

2 (dua) orang

 

  1. JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang perijinan tenaga kesehatan dan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  1. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

  1. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, kelola proses, prosedur, dan dibimbing oleh SDM yang berkompetensi dibidang tugasnya
  2. Adanya jaminan bebas dari KKN

 

  1. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan

 

                                                


Info