NAMA PERANGKAT DAERAH
|
:
|
Dinas Kesehatan KabupatenBlora/Seksi SDK
|
|
JENIS PELAYANAN
|
:
|
Pemberian Rekomendasi Surat Izin Praktek Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
|
|
- DASAR HUKUM
|
:
|
- Undang – UndangRepublik Indonesia No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes RI No.7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
- Permenkes RI No.2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
- Permenkes RI No.19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
- Permenkes RI No.26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
- Permenkes RI No.32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
- Permenkes RI No.55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan PerekamMedis
- Permenkes RI No.80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Praktik Fisioterapis
- Permenkes RI No.81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
- Permenkes RI No.42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Permenkes RI No.45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
- Permenkes RI No.20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan PraktikTerapis Gigi dan Mulut
- Permenkes RI No.31 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011 tentangRegistrasi, Izin Pratik, dan IzinKerja Tenaga Kefarmasian
- Permenkes RI No.28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan
- Permenkes RI No.26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
|
|
- PERSYARATAN
|
:
|
- Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Blora
- STR legalisir (untuk dokter menggunakan STR asli/ salinan)
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KTA Profesi
- Sertifikat Kegawatdaruratan (untuk dokter, bidan, perawat)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan dari atasan
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan stopmap bufalo 2
- Berkas dikumpulkan rangkap 2( Nama, No.HP, Instansi kerja )
|
|
- PROSEDUR
|
:
|
- Pemohon dating ke DPMPTSP
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke DPMPTSP
- DPMPTSP memverifikasi berkas permohonan
- DPMPTSP mengajukan rekomendasike Dinas Kesehatan
- Dinas Kesehatan membuat rekomendasi SIP nakes di Fasyankes
- Dinas Kesehatan menyerahkan rekomendasi SIP nakeske DPMPTSP
|
|
- WAKTU PELAYANAN
|
:
|
Maksimal 7 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.
|
|
- BIAYA/TARIF
|
:
|
Rp. 0 (Gratis)
|
|
- PRODUK LAYANAN
|
:
|
Rekomendasi Ijin Praktek
|
|
- PENGELOLAAN PENGADUAN
|
:
|
Telepon :(0296) 531127
Email : siesdkblora@gmail.com
|
|
- SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS
|
:
|
- Komputer
- Internet
- Printer
- ATK
- Formulir ceklist
- File arsip
|
|
- KOMPETENSI
PELAKSANA
|
:
|
- Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
- Berlatar pendidikan kesehatan;
- Memahami Peraturan tentang Pelayanan Perizinan
|
|
- PENGAWASAN INTERNAL
|
:
|
Atasan langsung
|
|
- JUMLAH PELAKSANA
|
:
|
2 (dua) orang
|
|
- JAMINAN PELAYANAN
|
:
|
Mempunyai kompetensi di bidang perijinan tenaga kesehatan dan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
- JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
:
|
- Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, kelola proses, prosedur, dan dibimbing oleh SDM yang berkompetensi dibidang tugasnya
- Adanya jaminan bebas dari KKN
|
|
- EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
:
|
Secara berkala dilaporkan kepada atasan
|
|